Intisari-Online.com - Fungsi Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, artinya apa?
Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu fungsi Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, sering disebut juga sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Makna pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental yaitu bahwa Pancasila merupakan norma tertinggi dalam negara.
Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Baca Juga: Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara
Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Merupakan Hal yang Harus Dipertahankan, Ini Penjelasannya
Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu, yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasila
merupakan cita hukum Indonesia.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR