Intisari - Online.com - Indonesia kembali memasuki masa PPKM dengan keputusan yang diturunkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut PPKM level 3 diterapkan di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Lebih jelasnya beginilah aturan PPKM level 3:
Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen.
Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
KOMENTAR