Pada masa Amangkurat III (1703-1705), terjadi perselisihan terkait hak sebagai raja Mataram.
Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said yang merasa berhak atas takhta Mataram, kemudian memberontak kepada Amangkurat III.
Mengetahui adanya konflik ini, VOC kemudian menunggangi perselisihan dan semakin mempengaruhi keraton.
Selain itu, VOC juga memainkan politik pecah belah, yang pada akhirnya mengakibatkan Mataram terbelah menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta setelah diadakan Perjanjian Giyanti pada 1775.
VOC kembali berperan dalam pecahnya kekuasaan Kasunanan Surakarta menjadi tiga, yaitu melalui Perjanjian Salatiga pada 1757.
Dalam perjanjian itu, Raden Mas Said mendapat sebagian wilayah Surakarta dan mendirikan Praja Mangkunegaran.
Dengan begitu, Kesultanan Mataram secara praktis telah terbagi tiga, yaitu Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Praja Mangkunegaran.
Baca Juga: Bagaimana Proses Berdirinya Kerajaan Mataram Kuno pada 732 Masehi?
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR