Intisari-Online.com -1 Februari 2020 lalu, junta militer Myanmar menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dalam kudeta yang mengakhiri demokrasi di Myanmar.
Kemudian, junta militer Mynamar juga menahan Aung San Suu Kyi.
Perebutan kekuasaan ini memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah.
Sejauh ini tindakan keras itu sudah menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.
Baru-baru ini, putusan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi dijatuhkan oleh pengadilan.
Pengadilan junta Myanmar pada Senin (10/1/2022) memvonis Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan pidana.
Mereka menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP bahwa wanita berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan.
Keduanya terkait dengan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar aturan virus corona.
Juru bicara Junta, Mayor Jenderal Zaw Min Tun membenarkan vonis dan hukuman tersebut.
Dia mengatakan kepada AFP bahwa Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah, sementara kasus-kasus lainnya akan terus diproses.
Tuduhan walkie-talkie berawal ketika tentara menggerebek rumahnya pada hari kudeta dan diduga menemukan peralatan selundupan.
Amerika Serikat pun mengutuk apa yang disebutnya "penangkapan, penghukuman, dan hukuman yang tidak adil" terhadap Suu Kyi.
Junta dianggap melakukan "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum."
"Kami menyerukan rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk para pemimpin lain yang terpilih secara demokratis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.
Putusan junta menambah hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada bulan Desember 2021, ketika Suu Kyi dipenjara selama empat tahun karena tuduhan hasutan dan melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.
Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Total hukuman penjara enam tahun.
Ini juga berarti Suu Kyi tidak akan dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang dijanjikan otoritas militer pada Agustus 2023.