Nasib Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Junta Militer Myanmar Kian Terlunta-lunta, Kini Ia Divonis 4 Tahun Penjara

Tatik Ariyani

Editor

Ilustrasi - Aung San Suu Kyi, Militer Myanmar
Ilustrasi - Aung San Suu Kyi, Militer Myanmar

Intisari-Online.com -1 Februari 2020 lalu, junta militer Myanmar menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dalam kudeta yang mengakhiri demokrasi di Myanmar.

Kemudian, junta militer Mynamar juga menahan Aung San Suu Kyi.

Perebutan kekuasaan ini memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah.

Sejauh ini tindakan keras itu sudah menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.

Baru-baru ini, putusan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi dijatuhkan oleh pengadilan.

Pengadilan junta Myanmar pada Senin (10/1/2022) memvonis Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan pidana.

Mereka menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP bahwa wanita berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan.

Baca Juga: Legenda Tato Wajah Wanita Suku Chin di Myanmar untuk Kelabui Kecantikan Agar Tak Mudah Diculik, Kini Tinggal Generasi Terakhir Ini yang Memilikinya, Keberadaan Mereka Bakal Tercatat di Buku Sejarah

Baca Juga: Tak Bisa Terus-terusan Menerima Pengungsi Rohingya, Indonesia Kali Ini Tolak Pengungsi yang Berlayar di Perahu Tua Ini, Ternyata Keberadaan Mereka di Indonesia Sudah Menjamur

Keduanya terkait dengan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar aturan virus corona.

Juru bicara Junta, Mayor Jenderal Zaw Min Tun membenarkan vonis dan hukuman tersebut.

Dia mengatakan kepada AFP bahwa Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah, sementara kasus-kasus lainnya akan terus diproses.

Tuduhan walkie-talkie berawal ketika tentara menggerebek rumahnya pada hari kudeta dan diduga menemukan peralatan selundupan.

Amerika Serikat pun mengutuk apa yang disebutnya "penangkapan, penghukuman, dan hukuman yang tidak adil" terhadap Suu Kyi.

Junta dianggap melakukan "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum."

"Kami menyerukan rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk para pemimpin lain yang terpilih secara demokratis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.

Putusan junta menambah hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada bulan Desember 2021, ketika Suu Kyi dipenjara selama empat tahun karena tuduhan hasutan dan melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.

Baca Juga: Tanda Hamil Anak Laki-laki yang Dipercaya Masyarakat Jawa, Hanya Mitos ataukah Fakta? Bandingkan dengan Yang Anda Alami Sendiri

Baca Juga: Disandingkan dengan Ritual Batak, Inilah Cleromancy, Praktik Olkutisme Kuno Lewat Potongan Tulang Manusia, Versi Modernnya Malah 'Lucu'

Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Total hukuman penjara enam tahun.

Ini juga berarti Suu Kyi tidak akan dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang dijanjikan otoritas militer pada Agustus 2023.

Baca Juga: Bak Buku Sihir yang Berisi Panduan Ilmu Hitam, Inilah Pustaha Laklak, Kitab Peninggalan Nenek Moyang Batak yang Tengah Diteliti Ilmuwan Eropa karena Berisi Rahasia Ini

Baca Juga: Ramalan Shio 2022: Shio Tikus Sebaiknya Pandai-pandai Mengontrol Emosi, Bagi Shio Kuda Ini Salah Satu Tahun Terbaik

Artikel Terkait