Intisari-Online.com - 1 Februari 2020 lalu, junta militer Myanmar menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dalam kudeta yang mengakhiri demokrasi di Myanmar.
Kemudian, junta militer Mynamar juga menahan Aung San Suu Kyi.
Perebutan kekuasaan ini memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah.
Sejauh ini tindakan keras itu sudah menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.
Baru-baru ini, putusan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi dijatuhkan oleh pengadilan.
Pengadilan junta Myanmar pada Senin (10/1/2022) memvonis Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan pidana.
Mereka menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan kepada AFP bahwa wanita berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan.
Keduanya terkait dengan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar aturan virus corona.
Juru bicara Junta, Mayor Jenderal Zaw Min Tun membenarkan vonis dan hukuman tersebut.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR