Intisari-Online.com - Mantan Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman mati ada 5 November 2006.
Saddam Hussein berhasil menghindari penangkapan selama enam bulan setelah Amerika Serikat menginvasi Irak dengan dalih mencari senjata pemusnah massal pada tahun 2003.
Pada bulan Desember tahun itu, ia akhirnya ditangkap di dekat kampung halamannya di Tikrit.
Sidang pertama pengadilan khusus berlangsung pada Juli 2004.
Pengadilan memutuskan Saddam bersalah atas tuduhan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati dengan digantung pada 5 November 2006.
Vonis tersebut diberikan pengadilan akibat kejahatan kemanusiaan yang pernah dilakukannya, termasuk penindasan brutal sebuah kota Syiah ada era 1980-an.
Tak lama dari waktu pembacaan vonis, yakni 30 Desember 2006, Saddam dieksekusi di tiang gantungan di Camp Justice.
Melansir The Guardian (31/12/2006), Saddam dieksekusi oleh algojo di saat dirinya mengucapkan kalimat syahadat.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR