Intisari-Online.com - Raouf Abdul Rahman, merupakan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung untuk mantan pemimpin Irak, Saddam Hussein, pada 2006 silam.
Namun, ia bukanlah hakim yang sejak awal memimpin persidangan Saddam Hussein.
Ia menggantikan hakim sebelumnya, Rizgar Amin, yang saat itu dikritik terlalu "lembek" menghadapi Saddam Hussein dan para terdakwa lainnya.
Ketika persidangan sudah berlangsung separuh jalan pada Januari 2006, Abdul Rahman baru mengambil alih jalannya persidangan.
Ia pun kemudian memimpin jalannya sidang tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditimpakan kepada Saddam Hussein terkait pembunuhan 148 orang di kota Dujail menyusul percobaan pembunuhan terhadap Saddam pada 1982.
Abdul Rahman akhirnya menyatakan bahwa Saddam Hussein bersalah untuk semua dakwaan dan menjatuhkan hukuman gantung setelah mendengarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Sejumlah orang menuding keputusan hakim pengganti tersebut bias, dipengaruhi dendam pribadinya.
Keputusannya dikaitkan dengan peristiwa serangan gas di kampung halamannya pada 1988 yang diyakini dilakukan atas perintah Saddam Hussein.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR