Advertorial
Intisari-Online.com - Raouf Abdul Rahman, merupakan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung untuk mantan pemimpin Irak, Saddam Hussein, pada 2006 silam.
Namun, ia bukanlah hakim yang sejak awal memimpin persidangan Saddam Hussein.
Ia menggantikan hakim sebelumnya, Rizgar Amin, yang saat itu dikritik terlalu "lembek" menghadapi Saddam Hussein dan para terdakwa lainnya.
Ketika persidangan sudah berlangsung separuh jalan pada Januari 2006, Abdul Rahman baru mengambil alih jalannya persidangan.
Ia pun kemudian memimpin jalannya sidang tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditimpakan kepada Saddam Hussein terkait pembunuhan 148 orang di kota Dujail menyusul percobaan pembunuhan terhadap Saddam pada 1982.
Abdul Rahman akhirnya menyatakan bahwa Saddam Hussein bersalah untuk semua dakwaan dan menjatuhkan hukuman gantung setelah mendengarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Sejumlah orang menuding keputusan hakim pengganti tersebut bias, dipengaruhi dendam pribadinya.
Keputusannya dikaitkan dengan peristiwa serangan gas di kampung halamannya pada 1988 yang diyakini dilakukan atas perintah Saddam Hussein.
Hakim Raouf Abdul Rahman sendiri lahir di kota Kurdi Halabja.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Baghdad pada 1963.
Kemudian bekerja sebagai pengacara sebelum ditunjuk menjadi hakim ketua di Pengadilan Banding Kurdistan pada 1996.
Dari peristiwa serangan senjata kimia di kampung halamannya yang memakan korban di antaranya 5.000 orang, sejumlah keluarga Abdul Rahman turut menjadi korban tewas.
Bukan hanya itu saja peristiswa yang dialami Abdul Rahman berkaitan dengan Presiden Irak ke-5 tersebut.
Pada 1980-an, Abdul Rahman juga dikabarkan pernah ditangkap dan disiksa aparat keamanan Saddam Hussein.
Meski keputusannya atas hukuman terhadap Saddam Hussein dituding bias, Abdul Rahman sendiri mengkritik cara hukuman mati yang dilakukan terhadap mantan pemimpin Irak tersebut.
Pada 2008, dia mengatakan seharusnya eksekusi yang digelar pada Desember 2006 terhadap Saddam Huseein tidak dilakukan secara terbuka, bahkan menjuluki hukuman gantung itu sebagai "tak beradab".
Delapan tahun setelah menjatuhkan hukuman mati terhadap Saddam Hussein, kabar mengejutkan datang dari hakim tersebut.
Pada 2014, Abdul Rahman dikabarkan ditangkap dan telah dieksekusi para pejuang Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Saat itu, Pemerintah Irak tak membantah soal penangkapan Abdul Rahman.
Sejumlah kabar menyebut, hakim Raouf Abdul Rahman ditangkap ISIS pada 16 Juni dan dieksekusi dua hari kemudian.
Sementara salah satu sumber kabar tersebut adalah akun Facebook milik anggota parlemen Jordania, Khalil Attieh.
Ia menyebut bahwa penangkapan Abdul Rahman karena keputusannya di masa lalu menjatuhkan hukuman mati terhadap Saddam Hussein.
"Para revolusioner Irak menangkap dia (Abdul Rahman) dan menjatuhkan hukuman mati karena telah mengirim Saddam Hussein ke tiang gantungan," kata Attieh seperti dikutip harian Al-Mesyroon.
Lebih jauh Attieh mengatakan, hakim Abdul Rahman sebenarnya mencoba untuk meninggalkan Baghdad dengan menggunakan pakaian penari sebagai samaran. Namun, upayanya itu gagal.
Saat itu, akun Facebook milik Izzam Ibrahim al-Douri, mantan deputi Saddam Hussein, juga menyampaikan kabar yang sama.
Sebelum kematiannya, tak lama setelah hukuman dijatuhkan terhadap Saddam Hussein, Abdul Rahman sempat dikabarkan meminta suaka politik di Inggris karena merasa nyawanya terancam.
Ketika itu tahun 2007, ia dan keluarganya berkunjung ke Inggris menggunakan visa turis.
Namun, kabar tersebut tak pernah dikomentari Abdul Rahman, sementara Pengadilan Kriminal Tinggi Irak membantahnya dan menegaskan Abdul Rahman berada di Inggris hanya untuk berlibur.
(*)