Pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah.
Kelompok Muslim Rohingya telah berupaya meninggalkan kamp pengungsian yang penuh di Bangladesh dan pergi lewat laut dalam pelayaran yang mengerikan ke negara-negara mayoritas Muslim di wilayah itu.
Malaysia yang didominasi Muslim telah menjadi tujuan yang biasa untuk perahu-perahu dan para pengungsi diberi janji kehidupan lebih baik di sana.
Namun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di Malaysia malah justru menghadapi hukuman.
Walaupun Indonesia bukan negara tujuan untuk Konvensi Pengungsi PBB 1951, UNHCR mengatakan jika dari keputusan presiden 2016 menyediakan kerangka hukum nasional mengatur penanganan pengungsi di perahu di wilayah dekat Indonesia dan untuk membantu mereka siap berlayar lagi.
Aturan ini sudah diterapkan bertahun-tahun lamanya, paling baru adalah Juni lalu ketika 81 pengungsi Rohingya diselamatkan dari pantai Aceh Timur.
Sudah ada pengungsi dari Somalia yang datang ke Indonesia sejak tahun 2013, sedangkan pengungsi Rohingya sudah ada sejak tahun 2017.
Tahun 2017 ada kurang lebih 13.000 pelarian dari 49 negara berbeda-beda.
KOMENTAR