Advertorial

Salah Satunya Tragedi Trisakti, Inilah Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Khaerunisa

Editor

Intisari-Online.com - Apa saja contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia?

Jenis pelanggaran HAM ada dua, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM ringan bisa berupa pengancaman, pencemaran nama baik seseorang, kekerasan, dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran HAM berat sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Hari HAM: Menghormati, Menjamin, dan Melindungi, Hak Asasi Manusia Termasuk Dalam Hak atau Kewajiban?

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia:

Baca Juga: Selalu Membaur dengan Melepas Topi Yahudi Kecilnya, Pria Yahudi Terakhir di Afghanistan Ini Tak Mau Pergi Meski 'Ditinggal' Istri dan Anak-anaknya Pindah ke Israel

Kasus Tanjung Priok

Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan total 400 orang terbunuh atau hilang dalam peristiwa ini.

Tragedi Tanjung Priok berawal tanggal 10 September 1984, Sersan Hermanu, seorang anggota Bintara Pembina Desa tiba di Masjid As Saadah di Tanjung Priok.

Ia mengatakan kepada pengurus masjid, Amir Biki, untuk menghapus spanduk dan brosur yang isinya mengkritik pemerintah, tetapi ditolak.

Hermanu kemudian memindahkannya sendiri dengan masih menggunakan alas kaki saat masuk ke area sholat.

Akibatnya, ia diserang oleh Sjarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman, warga setempat. Keduanya bersama penguru lain, Achmad Sahi dan Muhammad Noor ditangkap.

Dua hari kemudian, Biki memimpin demonstrasi ke Kantor Kodim Jakarta Utara, tempat keempat tahanan tersebut dipenjara, hingga massa terus bertambah sampai sekitar 1.500 orang.

Melihat para demonstran yang semakin tidak terkendali, personel militer dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara ke-6 menembaki para demonstran.

Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, perusakan sejumlah gedung, dan bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka.

Baca Juga: Mengenal Arti Penting Wawasan Nusantara dalam NKRI, Ini Penjelasannya

Penculikan Aktivis 1997/1998

Penculikan aktivis terjadi antara tahun 1997/1998 terhadap aktivis pro-demokrasi.

Kasus penculikan aktivis 1997/1998 ini dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.

Tanggal 18 Januari 1998, terjadi ledakan di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

Tim Mawar pun menyusun rencana penangkapan terhadap sejumlah aktivis yang dicurigai terlibat dalam peledakan bom yang tidak disengaja tersebut.

Mayor Bambang mendapat data ada sembilan nama yang diprioritaskan untuk ditangkap oleh Tim Mawar, di antaranya: Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto, dan Andi Arief.

Meskipun kesembilan aktivis berhasil ditangkap, ternyata masih ada 13 aktivis lain yang juga ditahan oleh Tim Mawar, salah satunya Wiji Thukul.

Ketiga belas aktivis ini sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Lahirkan Seorang Bayi dari Rahimnya Sendiri, Pria Transgender Ini Murka saat Suster 'Refleks' Memanggilnya 'Ibu', Ternyata Ini Panggilan yang Diinginkannya!

Tragedi Trisakti

Tragedi Trisakti terjadi tanggal 12 Mei 1998 yang melibatkan mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Para mahasiswa tersebut bentrok dengan aparat yang hendak membubarkan massa.

Akibatnya, empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto, dan Hendriawan Sie.

Baca Juga: Simak 5 Cara Mengatasi Smartphone Panas Agar Tidak Lagi Mengalami Masalah Ini dalam Keseharian

Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Ia meninggal di atas pesawat menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.

Menurut uji forensik kepolisian Belanda, terdapat jejak senyawa arsenikum dalam proses otopsi.

Munir diduga meninggal karena diracun oleh seseorang.

Kematian Munir ini diduga karena ada pihak yang tidak suka terhadap sepak terjang Munir dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Kematiannya masih meninggalkan sejumlah misteri.

Meski ada penyelidikan, ada persidangan, ada terpidana, namun, dalang di balik kematian Munir tak pernah benar-benar terjerat bahkan untuk sekadar terungkap tuntas.

Itulah beberapa contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Baca Juga: Selama Ini Tetap Tenang Meski Ada 175.000 Tentara Rusia di Perbatasannya, Akhirnya Terkuak Rencana UkrainaBalas Serangan Rusia, Bikin Seisi Eropa Ketar-ketir

(*)

Artikel Terkait