Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.
Meski sanksi telah dijatuhkan dan proses hukum terus berlanjut, ungkapan keprihatinan dan ketidakpuasan atas tuntutan hukuman terhadap Bripda Randy masih disuarakan warganet.
Banyak warganet menilai bahwa ancaman hukuman lima tahun penjara masih terlalu ringan untuk apa yang telah dilakukan Bripda Randy terhadap mendiang Novia.
Curhatan pilu Novia yang dibagikannya melalui platform Quora telah beredar di media sosial.
Melalui akun bernama Aulia Dinarmara Putri R, Novia mengungkapkan pergulatan batinnya sebelum memutuskan mengakhiri hidup.
Tentang dirinya yang mengalami depresi hingga menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan bagaimana sang ibu membujuknya untuk tetap bertahan.
Tulisan-tulisan Novia di Quora menjadi viral.
Terungkap pula bahwa ternyata Novia punya keinginan yang mulia sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hidup.
Melalui akun Aulia Dinarmara Putri R di platform Quora, tampak ia mengajukan sejumlah pertanyaan.
Dari 11 pertanyaan yang ada, terselip sebuah pertanyaan tentang donor organ tubuh.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR