- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
- Hak Asasi Pribadi
Contohnya:
- Hak Asasi Politik
Contohnya:
Contohnya:
Contohnya:
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.
- Hak sosial dan budaya
Contohnya:
1. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR