Gugatan yang didaftarkan pada 30 November 2021 ini dilayangkan Setiyadji lantaran dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji.
Dalam petitum gugatan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DPP Gerindra mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.
Pada petitum disebutkan alasan Setiyadji diberhentikan, yakni melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.
Baca Juga: Konsep Wawasan Nusantara: Beginilah Hakikat dari Wawasan Nusantara
Kini, Setiyadji pun meminta tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 501,1 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial,” bunyi petitum, dikutip Kompas.com.
Sementara itu, Setiyadji enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," ujarnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR