"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," ujar Zulpan kepada wartawan, seperti dilansir kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Larangan kegiatan Reuni 212 pun akhirnya harus dilakukan karena izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah Pemprov DKI.
Padahal, seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk tidak memberikan izin kagiatan tersebut.
"Patung Kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan juga menjelaskan bahwa aksi Reuni 212 tidak mendapat restu dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Inilah yang membuat pihak kepolisian semakin bulat untuk memutuskan tidak memberikan izin keramaian untuk pelaksanaan Reuni 212.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR