Advertorial

Virus Corona Semakin Menggila, PSBB Transisi Dicabut, Perkantoran di Jakarta Kembali Full WFH Mulai Senin Depan

K. Tatik Wardayati

Penulis

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut PSBB Transisi dan menerapkan kembali PSBB di Wilayah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut PSBB Transisi dan menerapkan kembali PSBB di Wilayah Jakarta.

Intisari-Online.com – Sudah enam bulan kita berkutat dengan virus corona yang juga mewabah di dunia.

Namun, semakin hari justru pasien positif Covid-19 semakin bertambah, yang membuat kewalahan para petugas medis.

Ini tentunya juga diharapkan kita untuk berperan aktif mencegah terpaparnya virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali Karena Berkontribusi Bikin Bahagia dan Tingkatkan Imunitas Tubuh, Pakar Sebut Sangat Tidak Ilmiah, 'Terkesan Abusrd Sekali'

Akhrinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Covid Hari Ini 7 September 2020: Ada Tambahan 2.880 Kasus Baru, DKI Jakarta Sumbang 1.046 Kasus di Antaranya

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit di Jakarta Makin Penuh, 69% Tempat Tidur Terisi dan 77% ICU Penuh, Bagaimana dengan Pasien Non-Virus Corona Berobat?

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Pemprov DKI Hanya Izinkan Operasional Tempat Ibadah di Permukiman Penduduk

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Baca Juga: Ada Tambahan2.081 Kasus Covid-19 Baru, Tapi 13 Provinsi Ini Punya Kasus di Bawah 10 Orang, 5 di Antaranya Malah 0 Kasus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH"

Artikel Terkait