Advertorial

Selama PSBB Total di DKI Jakarta, Hanya 11 Sektor Ini yang Boleh Beroperasi, Sementara 6 Sektor Ini Dilarang

Mentari DP

Penulis

Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Intisari-Online.com - Sesuai arahan dariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun kali ini, mereka akan memberlakukan PSBB total.

PSBB Jakarta total akandimulaipada hari Senin (14/9/2020) ini hingga dua pekan ke depan.

Bahkan kemungkinan besar terus berlanjut.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi, Pakar Virologi Ini Klaim Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan dan Dikontrol Pemerintah China, 'Saya Punya Bukti Kuat'

Alasan Anies memberlakukan PSBB totalini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Di mana hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:

1. Sektor kesehatan

2. Bahan pangan dan minuman

Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia

6. Sektor logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari

Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:

1. Pendidikan, sekolah masih tetap tutup

2, Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan

3. Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang

4. Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing

5. Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.

Baca Juga: Diklaim Terkuat di Asia, Iran Ternyata Punya5 Senjata Andalan yangSangat Menakutkan, Inilah yang Buat Amerika SerikatRagu-ragu Berperang dengan Negara Teluk Ini

"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

- Kantor perwakilan negara asing

- Organisasi internasional

- BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19

- Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan

(Sienty Ayu Monica)

(Artikel ini sudah tayang di sonora.id dengan judul "11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta")

Baca Juga: Selain Punya Kapal Selam Terbesar di Dunia, Jumlah Armada Kapal Selam Rusia Juga Terbanyak di Dunia, Kalahkan AS dan China, 'Semuanya Bertenaga Nuklir hingga Rudal'

Artikel Terkait