Intisari-Online.com - Sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun kali ini, mereka akan memberlakukan PSBB total.
PSBB Jakarta total akan dimulai pada hari Senin (14/9/2020) ini hingga dua pekan ke depan.
Bahkan kemungkinan besar terus berlanjut.
Alasan Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Di mana hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.
11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:
1. Sektor kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman
Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR