Intisari-Online.com – Tanggal 10 November setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
Kalau biasanya dirayakan secara meriah, terutama dengan pawai di jalan-jalan dengan menggunakan atribut kepahlawanan, maka dua tahun belakangan ini kita memperingati secara sederhana.
Akibat pandemi Covid-19, maka peringatan Hari Pahlawan cukup dilakukan di rumah saja.
Kita bisa melihat peringatan Hari Pahlawan yang diadakan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui televisi atau siaran langsung dari kanal YouTube.
Bisa juga dengan mengucapkan melalui twibbon Hari Pahlawan yang tersebar di media internet.
Lalu, mengapa tanggal 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan?
Berdasarkan Keputusan Presiden no. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, tanggal 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan.
Keputusan Presiden itu ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR