Sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Apa maksudnya?
Fungsi konstitutif, maksudnya Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum.'
Sementara itu, dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.
Dalam susunan yang hierarkis, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pancasila disebut juga sebagai cita hukum Indonesia, yang merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.
Sumber: Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR