Advertorial

Kemenkominfo Mencatat Ada 1971 Isu Hoaks yang Tersebar di Media Sosial Sepanjang Janurai Hingga November 2021

Nana Triana
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

 Kementerian Kominfo telah mengindentifikasi sebanyak 1.971 isu hoaks pada 5.065 unggahan yang tersebar diberbagai platform media sosial. Salah....
Kementerian Kominfo telah mengindentifikasi sebanyak 1.971 isu hoaks pada 5.065 unggahan yang tersebar diberbagai platform media sosial. Salah....

Intisari-Online.co.id - Perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukan perbaikan. Bahkan, upaya dan keberhasilan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona diakui dunia. Sayangnya, di tengah keberhasilan tersebut, masyarakat dibayang-banyangi penyeberan berita bohong atau hoaks.

Oleh sebab itu, pemerinatah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau dan melakukan tindak lanjut pada kabar bohong yang beredar, agar tidak semakin merugikan masyarakat.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis (4/11/2021), Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, tentang hoaks terkait pandemi COVID-19 yang telah teridentifikasi oleh Kementerian Kominfo sejak Januari hingga 4 November 2021.

“Total hoaks yang telah teridentifikasi sebanyak 1.971 isu pada 5.065 unggahan media sosial. Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak dengan persebaran hoaks 4.368 sebaran, dibandingkan platform lainnya seperti Instagram, Youtube, Tiktok, dan lain sebagainya,” papar Dedy.

Baca Juga: Migrasi Ke TV Digital, Kemenkminfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial

Pada unggahan tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.936 unggahan dan tengah menindaklanjuti 129 unggahan lainnya.

Untuk Hoaks Vaksinasi COVID-19, ujar Dedy, terdapat identifikasi sebanyak 374 isu pada 2.366 unggahan media sosial, dengan persebaran paling banyak masih pada Facebook dibandingkan platform lainnya, yaitu sejumlah 2.176 sebaran.

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap seluruh unggahan tersebut Sedangkan Isu hoaks Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), teridentifikasi sebanyak 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial dengan persebaran terbanyak tetap pada Facebook yakni 1.092 sebaran.

Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 964 unggahan dan 146 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti. Dari unggahan yang teridentifikasi, menurut Dedy, terdapat beberapa isu hoaks yang menarik seperti isu vaksin COVID-19 adalah antenna 5G dan pengendali manusia pada 18 Oktober 2021.

Lalu, isu vaksin Covid-19 mengandung parasiut hidup pada 25 Oktober 2021, serta Irlandia mengeluarkan peringatan efek samping vaksin corona di 3 November 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Varian Covid-19 dari Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk dan Pemeriksaan Pendatang Asing

“Kami Kementerian Kominfo menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.

Pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi COVID-19. Dalam kesempatan sama, Dedy memaparkan beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengidentifikasi apakah suatu berita tergolong hoaks atau bukan.

“Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan clickbait agar mendorong kita membukanya. Jadi, harus dicurigai dulu dari judulnya,” ujar Dedy.

Kedua, cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan, terkadang banyak situs palsu yang memuat berita hoaks sehingga lebih baik membaca berita dari situs yang kredibel atau terpercaya.

Ketiga, memeriksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan.

Keempat, mengikuti kanal-kanal pemberitaan dan media sosial institusi resmi dan kredibel, yang dapat dipercaya masyarakat.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat Jelang Nataru, Kemenhub: Evaluasi Penerapan Dilakukan Seminggu Sekali

Kelima, mendeskripsikan foto, video, dan gambar untuk diperiksa melalui mesin pencari sehingga dapat ditelusuri dari mana asalnya.

Dedy menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat membantu melawan penyebaran hoaks dengan mengirimkan aduan, baik melalui media sosial, situs website, dan email.

Media sosial memang menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif. Namun saat ini, media sosial juga dapat menjadi sarana untuk memerangi hoaks.

Platform media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur Report atau Lapor untuk mengirimkan aduan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melayangkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

“Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mewaspadai hoaks dengan mengikuti kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital yang digagas Kementerian Kominfo,” tutur Dedy.

Dalam gerakan ini tergabung 114 mitra terkait yang akan meningkatkan kecakapan 12,4 juta masyarakat setiap tahunnya hingga tahun 2024. Ditargetkan, 50 juta warga akan terliterasi digital melalui program tersebut. Program ini dapat diikuti tanpa biaya, mencakup kecakapan digital, kultur digital, etika digital dan keamanan digital.

“Pandemi masih ada, namun dengan vaksinasi, masker, dan persiapan baik, kita akan dapat menekan risiko serendah mungkin. Pemerintah terus bekerja keras memulihkan kesehatan dan perekonomian di masa pandemi. Mari kita dukung penanganan pandemi dengan mengidentifikasi, melawan, dan tidak menyebarkan hoaks,” tutup Dedy