Aturan tersebut dinilai sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).
Keputusan tersebut kemudian menjadi sorotan media asing Reuters dalam artikel berjudul 'Indonesian internet blocks amid social unrest lawful, court rules' pada Rabu (27/10/2021).
Menurut keputusan MK pada Rabu, keputusan Indonesia untuk memblokir akses internet selama periode kerusuhan sosial adalah sah.
Para aktivis menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan internet di negara demokrasi ini.
Selama demonstrasi tahun 2019 di Papua, pihak berwenang Indonesia membatasi akses internet.
Pemerintah mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk mencegah kekerasan yang dapat dipicu oleh penyebaran disinformasi online yang cepat.
Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan pembatasan itu melanggar kebebasan berekspresi dan diberlakukan untuk menekan kerusuhan sipil, pandangan yang ditegakkan oleh pengadilan tata usaha negara tahun lalu.
Namun, hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan langkah tersebut "masuk akal", karena mengancam ketertiban umum, dan sejalan dengan konstitusi Indonesia.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR