Intisari-Online.com - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) merilis analisis.
Analisis terbaru itu berjudul "Ancaman IUU Fishing dan Keamanan Laut di Indonesia Agustus 2021".
Dari data analisis yang diperoleh Kompas.com, laporan itu mengungkap keberadaan kapal ikan asing pelaku IUU Fishing1 di wilayah Indonesia pada Agustus 2021.
Laporan didasari data AIS (Automatic Identification System) 2 dan Citra Satelit 3.
Dalam pengantarnya, laporan ini menyebut aktivitas pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) masih terjadi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara bagian utara.
Pelaku adalah kapal ikan berbendera Vietnam.
Hal ini dapat diamati pada data AIS kapal-kapal tersebut.
3 digit prefiks nomor MMSI 574 yang merupakan prefiks MMSI negara Vietnam.
Sejalan dengan data AIS, data Citra Satelit juga mendeteksi keberadaan kapal Vietnam tersebut.
Meski begitu, dibandingkan dengan bulan Juli 2021, jumlah kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia mengalami penurunan.
Sebaran deteksi kapal-kapal tersebut berada tidak jauh dari batas landas kontinen.
Pada akhir Agustus 2021, ancaman keamanan laut oleh kapal survei berbendera Tiongkok juga terjadi di Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut melakukan riset dan survei lapangan terhadap kondisi laut dan dasar laut secara aktif dengan kawalan kapal coast guard Pemerintah Tiongkok.
Berdasarkan data AIS dan Citra Satelit selama Agustus 2021, IOJI mendeteksi setidaknya 2 pusat illegal fishing (IUUF Cluster) kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia.
Namun, angka intrusi kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Kehadiran kapal ikan Vietnam di wilayah sengketa Indonesia-Vietnam perlu dijadikan kewaspadaan terhadap ancaman illegal fishing di Laut Natuna Utara lebih dalam ke wilayah ZEE Indonesia, terutama pada malam hari.
Di sisi lain, aktivitas penelitian ilmiah kapal riset Tiongkok di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia pada bulan Agustus 2021 dengan kawalan kapal coast guard Pemerintah Tiongkok mengancam keamanan laut Indonesia.
Aktivitas penelitian ilmiah tersebut ilegal apabila dilaksanakan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.
Aktivitas penelitian ilmiah ini dilaksanakan jauh lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok lainnya yang IOJI deteksi pada bulan Maret 2020, Desember 2020, dan Januari 2021.
Pendampingan coast guard Tiongkok CCG 4303 terhadap aktivitas penelitian ilmiah di ZEEI tanpa izin Pemerintah Indonesia merupakan bentuk pelanggaran kewajiban due regard Tiongkok dalam hukum internasional.
Aksi pencurian ikan oleh asing memang sering terjadi.
Sebelumnya pada bulan Juni di perairan Natuna,kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam berhasil diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin, mengatakan ada dua KIA asal Vietnam yang diamankan, KG 90720 TS dan KG 93039 TS dengan total ABK sebanyak 17 orang yang kini dijadikan tersangka.
Ironisnya, KIA Vietnam ini menggunakan jaring trawl yang telah dilarang penggunaannya karena memiliki dampak merusak terumbu karang.
Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam dengan ABK berjumlah 12 orang.
Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam dan di dalam kapal terdapat tiga orang ABK.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.
Terlepas dari kejadian ini, rupanya perairan Indonesia memang sudah jadi favorit bagi kapal asing.
Terutama karena perairan Indonesia menjadi 'ladang' ikan.
Ada alasan mengapa perairan Indonesia sering didatangi kapal pencuri ikan, khususnya di Natuna.
Yakni perairan Indonesia merupakan area lalu lalang jenis ikan yang berkualitas tinggi, seperti tuna.
Para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(*)