“Israel bukanlah pihak yang tergabung dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi Pengadilan, dan kami memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel,” imbuh Blinken.
Selanjutnya menurut Blinken Palestina bukanlah negara berdaulat sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan keanggotaan sebagai negara atau berpartisipasi sebagai negara atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC.
KOMENTAR