Intisari-online.com - Belakangan, Administrasi Keselamatan Maritim China (MSA) mengatakan 1 September China akan memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim Negara.
Peraturan ini mengharuskan kapal-kapal internasional untuk menyatakan penerimaan mereka ketika memasuki perairan yang dianggap China sebagai wilayah teritorialnya.
Ini juga berlaku di Laut China Selatan yang diklaim berdasarkan 9 garis putus-putus.
Pemberlakuan yang dilakukan MSA juga mencakup daftar kapal yang harus diumumkan, termasuk kapal selam kecil, kapal energi nuklir, kapal pembawa radioaktif, minyak, bahan kimia, gas dan bahan berbahaya lainnya.
Selain daftar ini, pasukan Tiongkok berhak mewajibkan kapal aktif untuk memeberi pernyataan mampu mentaati hukum yang ditetapkan China.
Namun, menurut para ahli langkah ini dianggap berbahaya, dan bisa memonopoli Laut Timur, dan menjadikan situasi di kawasan ini makin tegang.
Bahkan peraturan yang dibuat China ini telah menginjak-injak hukuk internasional.
Pertama-tama, dari segi hukum, persyaratan bahwa kapal asing harus menyatakan diri ketika memasuki wilayah perairan China sudah jelas melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Source | : | 24h.com.vn |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR