Intisari-online.com - Belakangan, Administrasi Keselamatan Maritim China (MSA) mengatakan 1 September China akan memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim Negara.
Peraturan ini mengharuskan kapal-kapal internasional untuk menyatakan penerimaan mereka ketika memasuki perairan yang dianggap China sebagai wilayah teritorialnya.
Ini juga berlaku di Laut China Selatan yang diklaim berdasarkan 9 garis putus-putus.
Pemberlakuan yang dilakukan MSA juga mencakup daftar kapal yang harus diumumkan, termasuk kapal selam kecil, kapal energi nuklir, kapal pembawa radioaktif, minyak, bahan kimia, gas dan bahan berbahaya lainnya.
Selain daftar ini, pasukan Tiongkok berhak mewajibkan kapal aktif untuk memeberi pernyataan mampu mentaati hukum yang ditetapkan China.
Namun, menurut para ahli langkah ini dianggap berbahaya, dan bisa memonopoli Laut Timur, dan menjadikan situasi di kawasan ini makin tegang.
Bahkan peraturan yang dibuat China ini telah menginjak-injak hukuk internasional.
Pertama-tama, dari segi hukum, persyaratan bahwa kapal asing harus menyatakan diri ketika memasuki wilayah perairan China sudah jelas melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dengan demikian, UNCLOS menegaskan bahwa kapal-kapal internasional memiliki hak lintas damai ketika memasuki laut teritorial negara lain.
Yaitu, jika kapal-kapal tersebut tidak mempengaruhi keamanan dan perdamaian negara yang laut teritorialnya lewati.
Mereka dapat berhak lintas tanpa halangan dan tidak ada kewajiban untuk menyatakannya secara sukarela ke laut teritorial.
Negara-negara dengan laut teritorial hanya diperbolehkan untuk menegakkan hukum seperti deklarasi wajib.
Misalnya ketika kapal internasional diduga melanggar aturan "lintasan bebas" di laut teritorial.
Contohnya seperti mengambil tindakan seperti: ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan, teritorial integritas atau kemerdekaan politik negara tersebut.
Dalam komentar di laman The Interpreter dari Lowy Institute (Australia), Dr. Aristyo Rizka Darmawan dari Universitas Indonesia lebih lanjut menunjukkan bahwa isi peraturan baru China sengaja tidak jelas.
Tidak secara khusus mengatakan apakah semua kapal negara internasional harus melakukannya.
Mereka harus menyatakan identitas mereka ketika memasuki "perairan teritorial Cina" atau hanya ada jenis pada daftar wajib?
"Karena peraturan telah menambahkan gagasan bahwa China memiliki hak untuk meminta kapal mana pun untuk menyatakan jika dianggap kapal itu mempengaruhi keamanan nasional mereka, tetapi bagaimana secara spesifik mempengaruhinya, peraturan itu tidak menjelaskan," katanya.
"Melihat sejarah bagaimana China berperilaku di Laut China Selatan, saya tidak berpikir mereka akan menahan diri dalam menerapkan aturan ini, tetapi bahkan mungkin menyalahgunakannya untuk memproyeksikan kekuasaan dan memperkuat klaimnya," kata Rizka Darmawan.
Selain itu, Darmawan terus menunjukkan poin-poin yang lebih bermasalah dalam hukum Tiongkok tentang konsep "perairan wilayah" yang berulang kali disebutkan Tiongkok di atas.
Secara khusus, Pasal 2 Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan Tiongkok tahun 1992 menyatakan.
"Laut teritorial Tiongkok adalah wilayah laut yang berbatasan dengan wilayah Tiongkok. Wilayah Tiongkok meliputi pulau-pulau daratan dan lepas pantai, Taiwan dan pulau-pulau seperti Diaoyu, Penghu, Dongsha , Xisha, dan Nansha."
Xisha dan Nansha adalah nama yang diberikan China secara ilegal ke Kepulauan Paracel dan Spratly di Vietnam.
Pasal 2, selain cakupan klaim sembilan garis putus-putus, memungkinkan Beijing untuk menutupi hampir seluruh Laut Cina Selatan dan ketentuan tambahan apa pun.
Berdasarkan Pasal 2 dan garis sembilan putus akan membantu Beijing secara aktif dan teratur mengontrol sipil dan internasional internasional dengan kegiatan maritim militer di sini.
"Jika tidak ada tindakan untuk mencegah China menerapkan peraturan baru, itu akan seperti bom meledak yang menunggu untuk menerbangkan semua gagasan perdamaian dan stabilitas di Laut Timur pada khususnya dan kawasan Indo-Pasifik. Lautan pada umumnya," Direktur Institut Pertahanan dan Studi Strategis Taiwan, Mr Su Tzu-yun, dikonfirmasi kepada The Taipei Times.