Intisari-Online.com -Rakyat Indonesia pasti sudah tahu bahwa duluTimor Leste merupakan bagian dari Indonesia.
Namun pada tahun 1999, rakyatTimor Leste memutuskan untuk keluar dari Indonesia dan menjadi negara yang merdeka pada tahun 2002.
Untuk mencapai kemerdekaan, terjadi pertumpahan darah di sana.
Kini, hampir 20 tahun berlalu, mendadak ratusan wargaTimor Leste malah masuk ke Indonesia.
Apa apa?
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/9/2021),ratusan warga Timor Leste dilaporkan masuk Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Mereka masuk ke Indonesia melewati”jalur tikus” di sepanjang perbatasan Belu-Timor Leste sering digunakan untuk aktivitas ilegal.
Siprianus Berek (45) tokoh pemuda Atambua mengatakan”jalur tikus” sering digunakan untuk berbagai kegiatan.
Seperti menyeludupan barang-barang antarnegaramulai dari sepeda motor, sapi, minyak tanah, bensin, hingga barang elektronik.
Akan tetapi kiniaktivitas ilegal itu kini tidak seramai dulu.
Berek menyampaikanramainya jalur tikus tersebut dipicu karena warga antarkedua negara yang masih berkerabat.
Banyak warga Belu, Malaka, hingga Timor Tengah Utara memiliki adat, budaya, dan tradisi yang sama dengan warga Timor Leste.
Contoh warga Timor Leste bernama Agustinho da Cruz (27), masuk ke Malaka secara ilegal.
Sebab iamemiliki istri warga Malaka dan telah memiliki seorang anak.
”Agustinho nekat masuk secara ilegal dengan alasan ingin menjadi warga negara Indonesia, mengikuti istrinya,” kata Berek.
Apa tujuan mereka datang ke Indonesia?
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (11/8/2021), mengatakan,mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
SebabTimor Leste tidak mengizinkan kegiatan bela diri pencak silat dan sejenisnya.
Alhasil anak-anak muda itu datangke Persaudaraan Setia Hati Terate di Atambu.
Padahal jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.
Akan tetapi mereka kemudian menetap di Atamabua tanpa dokumen keimgrasian.
”Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya.
Karena mereka masuk secara ilegal sehingga harus dideportasi.
Sebab menurutDandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro, negara Indonesiabelum menyiapkan wadah resmi bagi mereka.
Pada akhirnya,sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur selama bulan Agustus 2021 ini.