Pihak KBRI di Dili sudah melaporkan persoalan ini kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri.
KBRI di Dili juga meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Timor Leste agar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Niaga Shipping Internasional Nia Wulandari Bagus saat dihubungi di Batam, menyatakan, MT Ocean Star bakal difungsikan sebagai floating storage di Dili.
Persoalan yang menimpa awak kapal itu, menurut dia, di luar unsur kesengajaan.
Pihaknya tidak bisa datang dan menangani secara langsung persoalan di Dili karena di sana masih lockdown.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR