Intisari-online.com -Dewan juri pengadilan federal Washington D.C. telah memvonis mantan pendeta dan warga AS Kamis lalu, dengan tuduhan terlibat aktivitas seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste sejak tahun 2013.
Pria tersebut juga menghadapi tuntutan berbagai eksploitasi seksual anak kecil di Timor Leste.
Timor Leste adalah negara dengan jumlah warga penganut agama Katholik terbanyak kedua setelah Vatican.
Itulah sebabnya kedatangan orang asing membawa misi keagamaan mudah diterima di sana.
Tersangkanya adalah Richard Jude Daschbach (84), mantan pendeta yang telah dituntut dengan tujuh tuntutan terlibat aktivitas seksual terlarang di tempat asing.
Modus operandinya adalah menjalankan rumah penampungan di Timor Leste bernama Topu Honis.
Di tempat itulah ia akan melakukan pelecehan seksual terhadap para anak-anak yatim piatu dan anak-anak kecil dari keluarga miskin.
Ia mendirikan dan menjalankan rumah penampungan Topu Honis dan menampung ratusan anak-anak kecil kurang beruntung, memberi mereka makanan, baju, penampungan dan pendidikan.
Namun, gereja Katholik memecat Daschbach tahun 2018 setelah ada beberapa korban di bawah umur melaporkan aktivitas memalukan yang ia lakukan.
Sejak saat itu dilaporkan pendeta itu mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur, mengutip latintimes.com.
Media Associated Press melaporkan setidaknya 15 korban wanita telah melaporkan sejak saat itu, menurut JU,S Juridico Social, kelompok pengacara HAM yang mewakili para korban pelecehan seksual.
Namun, ada ketakutan dari pendonor asing yang awalnya mendukung Daschbach bahwa masih banyak lagi korban yang akan muncul dengan kasus Daschbach semakin berlanjut.
Kemudian di tahun 2019, dewan juri di Distrik Utara California mendakwa Daschbach untuk penipuan luas sehubungan dengan kegiatan penggalangan dana untuk rumah penampungan seperti dijelaskan Kantor Urusan Publik.
Dakwaan yang disampaikan Kamis kemarin menjadi langkah penting menuju kepastian pembalasan atas rasa sakit yang dihadapi banyak anak-anak kecil yang rentan menjadi korban oleh pelaku, ujar Asisten Jaksa Agung Kenneth A. Polite Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.
"Saya ingin berterima kasih kepada tim investigasi dan kejaksaan atas kerja keras mereka hari ini dan setiap harinya untuk memastikan predator anak menghadapi keadilan dan anak-anak tetap aman," lanjutnya.
Daschbach menghadapi hukuman 30 tahun penjara per hitungan mengikuti dakwaan kegiatan pelecehan seksual di tempat asing.