Intisari-Online.com - Kapan PPKI dibentuk?
Sesuai namanya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI menjadi awal mula persiapan kemerdekaan Indonesia.
Tapi soal kapan PPKI dibentuk semuanya terjadi setelah BPUPKI dibubarkan.
Baca Juga: Ini Peran Anggota PPKI dalam Kemerdekaan Indonesia, Sangat Vital!
Resminya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Pembubaran ini dilakukan karena BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya.
Tepat di hari yang sama, PPKI pun dibentuk.
Dan sama seperti BPUPKI, PPKI juga dibentuk oleh Jepang sebagai persiapaan kemerdekaan Indonesia.
Nama Jepang dari PPKI adalah Dokuritsu Junbi Inkai.
PPKI sendiri berhasil dibentuk atas izin marsekal Jepang Hisaichi Terauchi.
Baca Juga: Para Pemuda Juga Berpartisipasi, Begini Hasil Sidang Ketiga PPKI
Setelah terbentuk, organisasi ini langsung mempersiapkan segala sesuatu untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Selain bertujuan untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia, PPKI juga memiliki beberapa tugas dan misi yang harus dilakukan untuk melangsungkan rencana kemerdekaan.
Bisa dibilang PPKI memberi andil yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia.
Jika tidak ada PPKI, mungkin saja rencana kemerdekaan Indonesia akan didapat dalam waktu yang lebih lama.
Anggota PPKI
Total anggota PPKI adalah 21 orang. Baru ditambah 6 lagi tanpa sepengathuan Jepang.
Uniknya semua anggota PPKI adalah tokoh nasional yang berasal dari seluruh Indonesia.
Terdiri dari 12 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 2 orang dari Maluku, dan 2 orang perwakilan dari golongan Tionghoa.
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI adalah Drs. Moh. Hatta.
Baca Juga: Begadang Sampai Jam 3 Pagi, Seperti Ini Hasil Sidang Kedua PPKI
Tugas PPKI
Tugas PPKI yang paling utama memanglah berkaitan dengan rencana kemerdekaan Indonesia.
Termasuk penetapan waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota, hingga menyusun struktur negara.
Selain itu, ada beberapa tugas PPKI lainnya, di antaranya
- Membuat, menyusun, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar
- Memilih dan mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moch. Hatta sebagai Wkil Presiden.
Dan masih banyak lagi tugas PPKI yang disampaikan dalam 3 sidang resmi PPKI.
Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Peristiwa Rengasdengklok, Ini Hasil Sidang Pertama PPKI
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR