Panduan adaptasi risiko
Berbicara mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021.
Surat edaran tersebut akan mengatur kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyambut baik peraturan tersebut.
Dokter Reisa mengatakan, ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas.
“Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah,” kata dr Reisa.
Meski begitu, lanjutnya, jemaah di wilayah itu dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.
Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Dia kembali mengingatkan, meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar.
“Seluruh elemen bangsa harus tetap memakai senjata perlindungan yang terbukti efektif, yakni memakai masker dua lapis, menjaga jarak aman dari orang lain minimal 1-2 meter,mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir secara rutin, dan menghindari kerumunan membatasi mobilitas,” katanya.
Rayakan Hari Kemerdekaan di rumah
Selain itu, dr Reisa juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak berkerumun dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76.
Penulis | : | Alek Kurniawan |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR