Intisari-Online.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi data yang disyaratkan untuk mengikuti vaksinasi.
Bahkan beberapa waktu lalu, sempat viral beberapa curhatan warganet yang gagal mengikuti vaksinasi karena tidak membawa fotocopy KTP maupun hanya memiliki KTP lama.
Seperti yang diungkapkan pengguna Twitter dengan akun @SoeTheMarcing pada, Rabu (21/7/2021) menceritakan, kerabatnya gagal mengikuti vaksinasi karena yang dipunya saat itu hanya KTP lama.
Ia menyayangkan kejadian tersebut dan berpendapat bahwa seharusnya orang-orang yang datang untuk vaksinasi tidak dipersulit dengan birokrasi.
Sementara pengguna Twitter lainnya dengan akun @amirawulanpada Kamis (22/7/2021) mengatakan, bahwa ibu dan beberapa kerabatnya gagal mendapatkan suntik vaksin Covid-19 karena hanya membawa KTP asli tanpa fotocopy ke lokasi vaksinasi.
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (23/7/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP dan KTP lama bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi bisa terkonfirmasi.
Saat itu, ia menjelaskan, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi adalah nomor induk kependudukan (NIK). Namun, masalah konfirmasi identitas juga bergantung pada penyelenggara.
Tapi, bagaimana jika seseorang juga tidak memiliki NIK? Jangan khawatir, kini orang-orang dalam situasi itu pun tetap bisa mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Lagu Indonesia Raya yang Kita Dengar Saat Ini Ternyata Tidak Sesuai Aslinya
Kementerian Kesehatan RI, pada 2 Agustus 2021, menerbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
Dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan Kemenkes tersebut, masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Lalu, bagaimana mengikuti vaksinasi tanpa NIK?
Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/8/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi hal tersebut dan mengungkapkan bagaimana pelaksanaannya.
Ia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Ini artinya, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan bersama Dukcapil.
Jadi dipastikan masyarakat mendapatkan NIK baru kemudian dilakukan vaksinasi," katanya.
Petugas Dukcapil akan hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.
Nadia memaparkan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dukcapil dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota juga diminta memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dukcapil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Adapun instansi dan perangkat daerah itu yakni:
(*)