"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.
Ynag lebih mengejutkan lagi, Pinangki dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan.
Informasi ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Melansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin, Kamis (5/8/2021).
Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.
Namun, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Source | : | tribunnews,Kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR