Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Tak berhenti sampai pemotongan hukuman, eksekusi hukuman jaksa Pinangki pun ditunda.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) wanita.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Source | : | tribunnews,Kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR