Intisari-online.com -Indonesia sudah masuk ke dalam daftar merah Covid-19, yang menjadikan Indonesia terlarang untuk dikunjungi.
Beberapa negara bahkan menghukum warganya jika bepergian ke Indonesia.
Seperti Arab Saudi, yang juga memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun bagi warganya yang bepergian ke negara-negara yang masuk dalam daftar merah.
Kebijakan ini dianggap egois, tapi mereka tidak bisa mengorbankan kesehatan masyarakat yang akan makin terpapar penyebaran virus Corona yang makin tidak terkendali.
Arab Saudi sudah lama mempraktikkan hal ini, seperti dikatakan pejabat kementerian dalam negeri.
Sejak Maret 2020 aturan ini sudah dijalankan.
Namun Mei lalu ada beberapa warga negara Arab Saudi yang bepergian tanpa izin.
Mereka telah melanggar peraturan perjalanan yang telah dibuat.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat yang dilansir dari Kantor berita SPA pada Selasa (27/7).
Selain RI, daftar merah negara yang dilarang dimasuki warga negara Arab Saudi adalah Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru (varian Delta) telah menyebar," kata pejabat itu.
Keputusan Arab Saudi untuk menghukum rakyatnya yang nekat bepergian ke 14 negara tersebut datang setelah muncul data Covid-19 di negara mereka.
Selasa lalu, Arab Saudi mencatat 1.379 kasus infeksi Covid-19 baru.
Total kasus mereka kini 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Infeksi harian Arab Saudi telah turun dari dulunya sempat 4000 kasus harian Juni 2020.
Sedangkan pada awal Januari keadaan mulai terkendali, penambahan kasus harian menjadi di bawah angka 100.