Banjar menjelaskan, syarat-syarat untuk mendapatkan surat izin memiliki binatang buas sangatlah sulit.
Sebagian besar pemilik buaya itu saat ditemui Tim BKSDA tak memiliki surat izin penangkaran buaya.
"Ada beberapa yang memiliki izin, tapi kebanyakan tidak memiliki izin," ungkapnya.
Banjar menambahkan binatang buas ilegal itu biasanya dibeli melalui jalur pasar gelap atau daring.
Menurutnya, banyak orang membeli binatang buas seperti buaya secara online tanpa izin.
Hal itu diungkapkan Banjar membuat pihaknya kewalahan.
"Yang beli online banyak, mas. Terus terang kami juga kewalahan," tambahnya.
Ada juga sebagian orang bermaksud membeli buaya bukan semata untuk dipelihara. Mereka memanfaatkan kulit buaya untuk keperluan industri fashion bukan sebagai peliharaan.
Baca Juga: Waspada Infeksi Jamur Hitam, Inilah Kelompok yang Rentan Terinfeksi, Termasuk Penderita Diabetes!
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR