Intisari-online.com - Indonesia tengah berenang di dalam kolam Covid-19.
Kondisi ini disebabkan karena negara sedang menghadapi gejolak gelombang kedua Covid-19.
Gejolak ini tidak dalam keadaan yang baik, bahkan cenderung tidak terkendali.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kemudian PPKM Darurat diganti nama menjadi PPKM Level 4, yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Hingga akhirnya 25 Juli 2021 kemarin pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.
Namun kontras dengan aturan ketat PPKM, pulau Bali masih dibuka untuk wisata turis asing maupun wisatawan lokal.
Rupanya pemerintah masih mengharapkan membuat pulau Dewata penghasil keuntungan yang bisa masuk ke kas negara.
Baca Juga: Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi: Tidak Ada Wilayah Indonesia yang Nol Risiko Covid-19
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR