Intisari-Online.com – Semakin banyaknya kasus positif Covid-19 yang membuat rumah sakit kolaps, maka dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau tempat lain yang sudah ditetapkan.
Orang dengan hasil tes antigen atau PCR positif Covid-19, baik dengan gejala ringan maupun tanpa gejala, harus melakukan isolasi mandiri.
Kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala, menurut Kemenkes, adalah frekuensi napasnya sebanyak 12-20 kali per menit, dengan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Sementara kriteria pasien Covid-19 dengan gejala ringan, yaitu demam, batuk (biasanya kering dan ringan), kelelahan, tidak selera makan, sakit kepala, nyeri otot dan tulang, sakit tenggorokan, atau pilek.
Sedangkan gejala Covid-19 ringan yang lain, seperti hidung tidak bisa mencium bau (anosmia), lidah tidak ada rasa saat makan dan minum (ageusia), mual, muntah, sakit perut, diare, mata merah, kulit ruam, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Berikut ini panduan penanganan dan obat terapi Covid-19 untuk pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan.
Obat Covid-19 untuk isolasi mandiri pasien tanpa gejala
Untuk orang atau pasien Covid-19 tanpa gejala disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, atau tempat isolasi mandiri khusus yang disediakan pemerintah dan tempat memadai lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR