Intisari-Online.com - Resmi, Indonesiaterapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi)di Istana Kepresidenanpada Kamis (1/7/2021).
Menurut Presiden Jokowi,PPKM Darurat bertujuan untukmencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Di mana PPKM Darurat itu berfokus diJawa-Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Selain itu,PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya.
Namun di tengahPPKM Darurat tersebut, sebuah videoviral media sosial.
Di mana video itumemperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).
Lantas saja muncuk pro dan kontra terkait kedatangan TKA asal China itu ke Indonesia.
Banyak warga Indonesia yang mengkritik masuknya TKA asal China itu. Apalagi keti warga Indonesia mulai melakukan pembatasan sosial.
Melihat hal ini,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun mencoba menjelaskannya.
"Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 Wita dari Jakarta," kataKapala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya PradhanaAnggakara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Lanjutnya, seluruh TKA asal China yang masuk ke Indonesia itu telahmelalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.
Dan pemeriksaan itudilakukan sebelum berlakukanya PPKM di Jawa dan Bali.
"Dua puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.
Oleh karenanya, Angga meminta warga Indonesia tenang.
Karena pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan menyebarnya Covid-19.
Aturan pelarangan TKA masuk Indonesia sudah disahkan sesuai peraturan.
Selain itu, jika pun ada yang masuk, maka mereka harus memenuhipersyaratan keimigrasian.
Salah satunya harusharus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.