Intisari-Online.com - Resmi, Indonesia terapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Di mana PPKM Darurat itu berfokus di Jawa-Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Selain itu, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya.
Namun di tengah PPKM Darurat tersebut, sebuah video viral media sosial.
Di mana video itu memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).
Lantas saja muncuk pro dan kontra terkait kedatangan TKA asal China itu ke Indonesia.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR