Intisari-Online.com - Setelah sekian lama, kasus penyadapan Australia terhadap urusan Timor Leste pada 2004 lalu kembali mencuat.
Mantan mata-mata Australia yang dikenal sebagai Saksi K telah dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan.
Melansir The Age, Jumat (18/6/2021), Saksi K berkonspirasi untuk mengungkapkan informasi rahasia tentang dugaan operasi Australia untuk menyadap ruang kabinet Timor Timur selama negosiasi perjanjian minyak dan gas yang sensitif.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Magistrat ACT pada hari Jumat, hakim Glenn Theakston memilih untuk tidak memenjarakan mantan mata-mata itu.
Dalam persidangan, keberadaan Saksi K disamarkan dari pandangan ruang sidang di balik dinding panel hitam.
Saksi K mengaku bersalah atas tuduhan pada hari Kamis.
Dia sekarang tunduk pada ikatan perilaku baik selama 12 bulan.
Theakston mengatakan pelanggaran itu "tidak sepele" dan kerahasiaan dalam badan-badan intelijen harus dijaga, Guardian Australia melaporkan.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR