Tak hanya itu, jaksa Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar.
Misalnya dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Belum lagi jaksa Pinangki diduga melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Di mana dia menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Semua pelanggaran itu semakin memberatkan namanya karena status Pinangki sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, alih-alih menegakkan hukum, jaksa Pinangki justru membantu Djoko Tjandra menghindari hukumannya.
Bahkan Pinangki dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Namun dalam vonis beberapa waktu lalu, hukuman jaksa Pinangki dipangkas dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Kedua, Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR