Intisari-Online.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengangkat Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank sebagai komisaris independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Pengangkatannya sebagai anggota dewan komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.
Selain itu, Arya Sinulingga yang saat ini merupakan Staf Khusus Menteri BUMN juga diangkat sebagai jajaran Komisaris di perusahaan telekomunikasi tersebut.
Dengan menjabat sebagai jajaran komisaris Telkom, maka Abdee Slank akan mendapatkan gaji.
Baca Juga: Pengejaran KKB Papua Lewat Operasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang, Bakal Pertajam Taktik Ini
Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?
Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR