“Mengingat pemandangan yang mengganggu di Sheikh Jarrah selama beberapa hari terakhir, kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana Hukum Humaniter Internasional berlaku. Kekuatan pendudukan harus menghormati dan tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan, dan harus menghormati, kecuali benar-benar dicegah, hukum yang berlaku di negara tersebut."
Dia melanjutkan dengan mencatat bahwa Israel tidak dapat memaksakan hukumnya sendiri di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka.
Pada hari Kamis, Tor Wennesland, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, juga mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan penggusuran di lingkungan tersebut, sejalan dengan kewajibannya di bawah hukum humaniter internasional.
Juru bicara OHCHR juga mengatakan bahwa penggusuran paksa dapat melanggar hak atas perumahan yang layak dan privasi serta hak asasi manusia lainnya dari orang-orang yang digusur.
“Penggusuran paksa merupakan faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang memaksa yang dapat mengarah pada pemindahan paksa, yang dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat dan merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi.”
Colville juga meminta Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk mereka yang memprotes penggusuran, dan untuk menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekuatan sambil memastikan keselamatan dan keamanan di Yerusalem Timur.
Selain persoalan penggusuran dari tempat tinggal yang menjadi milik mereka, kemarahan orang Palestina juga terjadi karena mereka sempat diejek oleh kelompok ekstremis Yahudi.
Ketegangan sudah lama terjadi di Yerussalem Timur dengan adanya koeksistensi antara Yahudi dengan Arab di wilayah itu.
Source | : | Al Jazeera,Tribun News |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR