Kasus 2019
Pada 2019, pemerintah Indonesia sempat menutup layanan internet di wilayah Papua selama berminggu-minggu selama protes dan kerusuhan mematikan si Papua antara Agustus dan September tahun itu.
Kericuhan di Papua saat itu akibat aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Aksi demonstrasi disertai kericuhan terjadi terus menerus dan bergelombang di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.
Aksi demonstrasi dan kericuhan, menurut pemerintahan Jokowi, karena banyak beredar kabar bohong di Papua.
Atas kebijakan pemblokiran internet di Papua, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN.
Pengadilan Indonesia kemudian memutuskan bahwa pemerintah melanggar hukum, Jokowi divonis bersalah karena melakukan hal tersebut.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR