Ia sendiri adalah warga Pandeglang, Banten.
"Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).
Modus pertama adalah mendirikan pondok pesantren fiktif.
Kemudian modus kedua, menurut Asep adalah dana hibah diminta ia kembali untuk dipotong.
"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.
Selanjutnya ES berhasil menalangi transfer beberapa pondok pesantren, dengan potongan bantuan per pondok sebesar 15 sampai 30 juta.
Hal itulah yang menyebabkan dana yang berhasil digarong ES mencapai 117 miliar Rupiah.
Serta, perencanaan pembangunan ponpes tidak terealisasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR