Intisari-online.com -Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.
Itulah sebabnya pemerintah memiliki program hibah atau dana bantuan pondok pesantren.
Namun tahun 2020 kemarin ada kasus penggarongan hibah ponpes.
Tidak disangka uang yang dikorupsi mencapai 117 miliar Rupiah.
Kejadian tersebut terjadi di Banten.
Kini, ditetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Pria tersebut berinisial ES (36), yang ditetapkan setelah ditemukannya dua alat bukti dan pemeriksaan menyeluruh terhadap 21 penerima dana bantuan.
ES sendiri adalah pihak swasta, ia memiliki peran memotong dana bantuan ponpes.
Ia sendiri adalah warga Pandeglang, Banten.
"Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).
Modus pertama adalah mendirikan pondok pesantren fiktif.
Kemudian modus kedua, menurut Asep adalah dana hibah diminta ia kembali untuk dipotong.
"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.
Selanjutnya ES berhasil menalangi transfer beberapa pondok pesantren, dengan potongan bantuan per pondok sebesar 15 sampai 30 juta.
Hal itulah yang menyebabkan dana yang berhasil digarong ES mencapai 117 miliar Rupiah.
Serta, perencanaan pembangunan ponpes tidak terealisasi.
"Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," jelasnya.
Pihak berwenang sendiri sudah menahan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari dimulai dari Jumat 16/4/2021 kemarin.
Selanjutnya, Asep juga menyebutkan masih ada tersangka lain yang menggarong dana hibah Ponpes 2020.
Kasus ini bermula dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta (keterangan) setiap Ponpes," tandasnya.
ED disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini