Intisari-online.com - Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.
Itulah sebabnya pemerintah memiliki program hibah atau dana bantuan pondok pesantren.
Namun tahun 2020 kemarin ada kasus penggarongan hibah ponpes.
Tidak disangka uang yang dikorupsi mencapai 117 miliar Rupiah.
Kejadian tersebut terjadi di Banten.
Kini, ditetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Pria tersebut berinisial ES (36), yang ditetapkan setelah ditemukannya dua alat bukti dan pemeriksaan menyeluruh terhadap 21 penerima dana bantuan.
ES sendiri adalah pihak swasta, ia memiliki peran memotong dana bantuan ponpes.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR