Intisari-Online.com - Sejak beberapa tahun lalu, Aceh memulai hukuman cambuk bagi beberapa pelaku tindak kejahatan.
Hukuman cambuh di Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga qanun sebelumnya yang memuat hukuman cambuk, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
Sementara tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Dilaporkan hukuman cambuk di Aceh dan Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Saat itu, 26 orang menerima hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran.
Nah, soal hukuman cambuk ini, baru-baru ini dilaporkan seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial RS batal dicambuk.
Alasannya bukan karena hukumannya dicabut. Melainkan karena dia baru saja melahirkan.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR