Intisari-Online.com - Pada tanggal 22 Maret, AS, Inggris, Kanada dan Uni Eropa mengambil "tindakan terkoordinasi" terhadap China untuk mengirimkan "pesan yang jelas tentang pelanggaran dan perlakuan kejam hak asasi manusia" terhadap minoritas Muslim Uighur.
Sanksi tersebut memasukkan mantan pejabat dan pejabat saat ini ke dalam daftar hitam di Xinjiang atas dugaan pelanggaran.
Aktivis dan pakar hak asasi PBB mengatakan setidaknya satu juta Muslim telah dipenjara di kamp-kamp di Xinjiang.
Para aktivis dan beberapa politisi Barat menuduh China menggunakan penyiksaan, kerja paksa, dan sterilisasi.
China berulang kali membantah semua tuduhan pelecehan, dengan mengatakan kamp-kampnya menawarkan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk melawan ekstremisme.
Kementerian luar negeri China juga menuduh AS dan Kanada menjatuhkan sanksi "berdasarkan rumor dan disinformasi".
Sebagai upaya pembalasan, China pun kemudian memberlakukan sanksi pada individu dan entitas yang terlibat.
Melansir Al Jazeera, Sabtu (27/3/2021), sanksi pemerintah China menargetkan tiga individu dan satu entitas dari Kanada dan Amerika Serikat.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR