Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Tri Budi memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan.
Posisinya berada di sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.
Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalan hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Tri Budi selaku pemilik tanah.
Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.
Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.
Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Tri Budi selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.
Jika tidak, maka Tri Budi dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR