Intisari-online.com - Masih segar di ingatan ketika warga Indonesia ramai mencari klakson telolet lalu dibagikan ke internet.
Sampai sekarang di Indonesia telolet tidak lagi ramai.
Namun klakson ini ramai di Malaysia.
Meski begitu tanggapan warga di Malaysia tidak begitu baik.
Baca Juga: Aplikasi-aplikasi Telolet di Play Store Bikin Kita Serasa Jadi Sopir Bus
Di Malaysia kendaraan yang memakai klakson modifikasi berirama, pengemudinya bakal kena denda jutaan rupiah serta kurungan penjara berbulan-bulan.
Melansir World of Buzz pada Minggu (7/3/2021), Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menetapkan denda hingga 2.000 ringgit (Rp 7 juta) dan penjara maksimal 6 bulan bagi para pelanggar.
Razia klakson berirama atau yang di Indonesia dikenal sebagai " telolet" ini sudah dilakukan JPJ Selangor sejak 1 Maret 2021.
Media Malaysia Sinar Harian mewartakan, razia dilakukan setelah banyaknya aduan dari warga setempat.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR