Intisari-Online.com - Aksi para bocah-bocah meminta pengemudi bus membunyikan klakson, yang mereka sebut sebagai “telolet”, membuat kita tersenyum atau bahkan tertawa. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata tindakan para pengemudi bus membunyikan klakson “hanya” untuk memenuhi permintaan anak-anak tidak sesuai dengan peraturan.
(Video-video “Om Telolet Om” Paling Lucu, dari Anak-anak hingga Selebritas Dunia)
Setidaknya jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993. Khususnya pada Bagian Kelima pasal 71, yang menyatakan:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
“Tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk mengekspresikan kondisi emosi pengendara. Terlebih lagi sebagai alat intimidasi,” tutur Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center Bintarto Agung seperti dikutip dari otomania.com.
(Ini Dia 10 Meme “Om Telolet Om” Terlucu)
Klakson sendiri merupakan salah satu kelengkapan wajib yang harus ada di kendaraan bermotor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu ditegaskan bahwa setiap setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.