Intisari-Online.com -Sebuah video viral di media sosial Twitter pada Sabtu (27/2/2021) kemarin.
Ini karena video itu menampilkan pengenara motor ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat konvoi sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (21/2/2021) lalu.
Benarkah kejadian itu?
Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan insiden penindakan oleh Paspampres terhadap sejumlah pengendara moge itu.
Ia menyebutkan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos jalan yang tengah ditutup.
Celakanya, bukan hanya semata menerobos jalan yang sedang ditutup, para pengendaramotor itu juga menerobos kawasan yang notabene merupakan ring 1.
Mereka juga melintas dengan kecepatan tinggi, plus raungan knalpot yang nyaring.
"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1."
"Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Dansikap Paspampres yang menendang motor salah satu dari mereka masih terbilang “manusiawi”.
Hal itu jika merujuk pada prosedur yang dapat mereka lakukan jika dihadapkan dengan situasi, yang menurut Wisnu, termasuk kategori membahayakan.
"Itu sebenarnya masih manusiawi."
"Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," jelasnya.
TugasPaspampres
TugasPaspampres adalah mengawal Presiden Indonesia, keluarganya, hingga pejabat tinggi Indonesia lainnya ke mana pun mereka pergi.
Nah, ada satu fakta tentang Paspampres. Ternyata mereka dibagi dalam empat grup utama, lo!
Pembagian grup ini berdasarkan pada siapa saja yang akan dikawal.
Nah,Bobosudah merangkum empat grup Paspampresyang ada di Indonesia. Ini penjelasannya.
1. Grup A
Grup A adalah pasukan pengamanan yang khusus mengawal presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat.
Grup ini memiliki kekuatan 4 detasemen.
Detasemen adalah istilah dalam dunia militer dan polisi, yang artinya unit pasukan kecil yang dikhususkan pada tugas tertentu di daerah tertentu.
2. Grup B
Grup , merupakan pengamanan yang khusus diberikan kepada wakil presiden beserta keluarga wakil presiden.
Sama halnya dengan grup A, grup B memiliki kekuatan 4 detasemen atau 4 unit pasukan.
3. Grup C
Grup C adalah pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia.
Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, atau menteri dari negara lain.
4. Grup D
Adapun Grup D merupakanpasukan khusus yang ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi.
Jadi, tak hanya presiden yang sedang menjabat saja yang dijaga.
Presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun-tahun sebelumnya juga dikawal oleh Paspampres.
(bobo.grid.id/Retno Nurul Aisyah)