Advertorial
Intisari-online.com - China telah lama ngotot mempertahankan Laut China Selatan, meski tindakannya diklaim ilegal.
Seperti kita tahu, Laut China Selatan berada di antara beberapa negara Asia Tenggara seperti, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Namun, China terus ngotot mengklaim sebagai wilayahnya berdasarkan sembilan garis putus-putus.
Bahkan untuk memperketat penjagaan China juga mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial, yang dianggap bisa memicu perang.
Menurut Daily Star, Minggu (14/2/2021), China memerintahkan penjaga pantainya untuk menyerang kapal asing yang masuk ke wilayah Laut China Selatan.
Wilayan tersebut, sudah dipetakan China berdasarkan klaim sembilan garis putus-putus.
Tindakan ini dianggap oleh China untuk melindungi kepentingannya di Laut China Selatan.
Namun, membuat negara tetangga seperti Filipina merasa undang-undang itu mengancam perbatasannya.
China dituduh berencana melakukan cara kekerasan untuk menjaga kedaulatannya atas Laut China Selatan.
Beijing telah memerintahkan penjaga pantainya untuk menyerang kapal asing di dalam perbatasan sembilan garis putus-putus, yang membentang ke laut sengketa itu.
China telah mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai bulan lalu, kemudian dikenal sebagai hukum "tembakan terbuka".
Yang memberikan komando pasukan laut negara itu kebebasan untuk menembaki kapal asing yang dianggap mengancam kedaulatan nasional.
Ia menyatakan bahwa penjaga pantai dapat mengambil semua tindakan yang diperlukan.
Termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.
Tetapi langkah itu membuat marah Filipina, dengan Menteri Luar Negeri Teodoro Locsin Jr menyatakan pasukannya akan membalas jika salah satu kapalnya menjadi sasaran.
"Sejauh ini belum ada kejadian. Jika ada insiden, saya jamin akan ada lebih dari sekedar protes," kata Locsin kepada media lokal.
Ancaman itu muncul setelah dia mengeluarkan protes diplomatik terhadap ancaman perang secara lisan.
"Awalnya saya bilang, Anda bikin undang-undang domestik, itu urusan siapa-siapa, tapi kalau dipikir-pikir, Anda menyadari bahwa undang-undang ini bisa diterapkan ke wilayah yang mereka klaim sebagai miliknya mereka. Itu bagi saya adalah ancaman perang," katanya.
Undang-undang baru China juga dapat berdampak pada Jepang di Laut China Timur.
Beijing telah lama mendambakan perairan itu, berulang kali mengirim milisi penangkap ikan dan penjaga pantainya ke zona ekonomi eksklusif Jepang.
Kementerian Pertahanan Jepang khawatir langkah tersebut dapat mengguncang ketertiban berdasarkan hukum internasional, menurut laporan.
Kedutaan Besar Beijing di Manila mengklaim undang-undang itu tidak ditujukan untuk satu negara dan mematuhi konvensi internasional.
"Banyak negara telah memberlakukan undang-undang serupa," kata China.
"Hukum Penjaga Pantai Filipina (PCG) tahun 2009 menetapkan PCG sebagai angkatan bersenjata dan berseragam. Tak satu pun dari undang-undang ini yang dilihat sebagai ancaman perang," bunyi pernyataan kedutaan.
Namun terlepas dari upayanya untuk mengalihkan perhatian.
Banyak tetangga China, termasuk Taiwan, Korea Selatan, Vietnam, Malaysia, Indonesia, serta Jepang dan Filipina, telah menolak klaim tersebut.
Penjaga pantai China adalah kekuatan paling kuat dari jenisnya di wilayah tersebut.
Mereka sudah aktif di sekitar pulau-pulau Laut Cina Timur yang dikendalikan oleh Jepang tetapi diklaim oleh Beijing, serta di Laut Cina Selatan, mengklaim hampir keseluruhannya.
Kegiatan tersebut telah membuat penjaga pantai sering melakukan kontak dengan pasukan udara dan laut dari Jepang, sekutu utamanya AS, dan penuntut lainnya ke wilayah di Laut Cina Selatan, termasuk Vietnam, Malaysia, dan Filipina.