Otoritas Hong Kong menggunakan permintaan Taiwan agar Chan diekstradisi sebagai alasan untuk mengusulkan undang-undang kontroversial untuk memungkinkan ekstradisi semacam itu.
RUU Ekstradisi itu akan memungkinkan tersangka kriminal dikirim ke Taiwan, serta China daratan.
Hong Kong belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Taiwan atau daratan China.
Tetapi banyak warga Hong Kong turun ke jalan sebagai protes atas rencana tersebut.
Mengingat pelanggaran hak asasi manusia China dan sistem peradilan yang sangat dikendalikan oleh pemerintah, mereka khawatir RUU Ekstradisi akan merugikan otonomi peradilan Hong Kong, yang didirikan di bawah prinsip "satu negara, dua sistem".
Taiwan juga sangat keberatan, menuduh pemerintah Hong Kong menggunakan permintaan ekstradisi Chan sebagai alasan untuk melanggar RUU tersebut.
RUU Ekstradisi telah ditarik karena protes yang meluas, tetapi kasus Chan masih dalam ketidakpastian.
Chan ditangkap pada 13 Maret 2018 oleh polisi Hong Kong, dua hari setelah orang tuanya melaporkan dia hilang.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR