Intisari-online.com - Perusahaan ponsel kawakan China, Xiaomi Corp, mengajukan gugatan terhadap Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan AS.
Gugatan itu diajukan hari Jumat kemarin di pengadilan distrik Washington AS.
Gugatan diajukan karena Xiaomi keberatan namanya masuk dalam daftar resmi perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer China.
Daftar hitam yang dibuat oleh AS adalah deretan perusahaan yang dianggap AS terlibat dengan militer China.
Berbekal tudingan tersebut, Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS), di bawah pemerintahan Trump, pertengahan Januari lalu menambahkan Xiaomi dan delapan perusahaan lain ke dalam daftar perusahaan yang terlarang bagi investor AS.
Pemerintah AS meminta para investor AS melepaskan kepemilikan mereka di perusahaan-perusahaan tersebut dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam gugatan yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan Lloyd Austin dan Menteri Keuangan Janet Yellen, Xiaomi menyebut keputusan itu "melanggar hukum dan tidak konstitusional".
Xiaomi menegaskan bahwa pihaknya tidak terafiliasi dengan tentara Pembebasan Rakyat, julukan angkatan bersenjata China.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR